Kamis, 22 April 2010

Poligami dan Monogami

BAB I

Pendahuluan

Monogami adalah kondisi hanya memiliki satu pasangan pada hubungan yang membentuk suatu pasangan. Kata monogami berhasil dari bahasa Yunani monos, yang berarti satu atau sendiri, dan gamos, yang berarti pernikahan.

Monogami ialah praktek perkawinan yang hanya memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu istri.

Poligami adalah praktek perkawinan dengan dua orang istri atau lebih pada saat yang sama.


BAB II

Pembahasan

A. Monogami

Kalau kita lihat dengan cermat dan seksama, maka asas perkawinan dalam hukum islam sebenarnya adalah Monogami, ketentuan tersebut terdapat dalam Al-Quran. Allah berfirman :

Artinya : ”Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja” (An-Nisa’ : 3)

Ayat diatas memberi petunjuk bahwa kawin dengan seorang wanita itulah yang paling dekat kepada kebenaran, sehingga terhindar dari berbuat aniaya.

Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.

B. Poligami

Apabila orang berbicara tentang poligami maka langsung orang mengira bahwa agama islam adalah sebagai pelopor memasyarakatkan poligami, padahal poligami dalam pandangan agama islam, merupakan pintu darurat yang hanya swaktu-waktu saja dapat digunakan.

Poligami tidak berkembang dan terjadi dalam masyarakat, kecuali pada bangsa-bangsa yang telah maju, sedangkan pada primitif jarang terjadi hal ini. Ini diakui oleh Westermark, Hobbes, Heler dan Jean Bourge.

Islam memandang poligami lebih banyak mengandung resiko atau mudharat dari pada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya (Human Nature) mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar-kadar tinggi, jika hidup dalam keluarga yang poligamis. Dengan demikian poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga baik antara suami dan istri-istri dan anak-anak istrinya.

Ayat Al-Quran yang berkanan dengan masalah monogami dan poligami terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 2-3

Artinya : 2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Menurut ibnu Jaril bahwa sesuai dengan nama surat ini surat An-Nisa’ maka masalah pokoknya ialah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya.

Menurut hikmah Nabi Muhammad diizinkan beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya ialah :

  1. Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama
  2. Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa arab dan untuk menarik mereka masuk agama islam
  3. Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa azas perkawinan dalam islam adalah monogami, sedangkan poligami juga tidak ditutup rapat dan tidak terbuka lebar, kesadaran hukum dan sikap mental yang baik sangat diutamakan dalam suatu perkawinan agar tidak berdampak negatif terhadap semua pihak, lebih penting lagi adalah pendidikan anak jangan sampai dikorbankan, karena tuntutan yang bersipat individu ( pribadi ). 1

1. Masail Fiqhiyah al-hadistsah, masalah-masalah kontenporel hukum islam


Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pada dasarnya semua agama didunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan yang akan mengatur kehidupan serta pergaulan laki-laki dan wanita secara sah. Perkawinan yang disyariatkan oleh islam adalah perkongsian hidup yang kekal dalam suasana rumah tangga yang harmonis, bukan sekedar memenuhi tuntutan nafsu naluri semata-mata. Islam menetapkan peraturaan-peraturan yang lengkap termasuk dalam hal poligami atau mempunyai istri lebih dari pada satu orang dalam satu waktu.2

Poligami merupakan salah satu persoalan yang kontroversial dan paling banyak dibicarakan. Para penulis barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti ajaran islam dalam bidang perkawinan yang sangat diskriminatif terhadap wanita.

C. Poligami dalam Islam

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan diri dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kita saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami. Dengan menitik beratkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat. Islam membolehkan mengawini wanita lebih dari seorang. Batas maksimalnya adalah 4 orang, seperti riwayatnya ”Ghailan” yang artinya :

2. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah

  1. Syekh Muhammad Yusuf Qardawi, halal dan haram dalam islam, Hal 259-262
  2. Muliadi Kurdi & Muji Mulia, Problematika Fiqh Modern

”Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk islam dan mempunyai sepuluh istri, kemudian Nabi berkata padanya : ” Pilih empat diantara mereka itu, dan cerailah yang lainnya” ( Riwayat Amad, Syafii, Turmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi )3,4

Berpegang pada hadist diatas bahwa islam tidak melarang poligami dan juga tidak menganjurkan atau mewajibkan pemeluknya yang mampu untuk melakukan poligami.

Islam telah memberi batasan dan membuat syarat-syarat poligami yang secara garis besar meliputi tiga faktor yakni faktor jumlah wanita yang boleh dinikahi, faktor nafkah, serta faktor keadilan terhadap para istri.

Setiap orang yang ingin berpoligami, hendaklah memikirkan masalah nafkah, baik nafkah batinyah maupun nafkah lahiryah. Menurut syariat islam, jika seorang laki-laki belum memiliki penghasilan yang layak untuk membelanjai istrinya, maka dia belum boleh menikah sesuai dengan Sabda Rasulullah : ”Wahai para pemuda, siapakah diantara kamu yang telah mampu memikul beban nafkah, hendaklah ia kawin” artinya seorang laki-laki belum diperbolehkan menikah apabila belum mampu menberi nafkah. Demikian pula laki-laki yang sudah kawin atau beristri satu, tidak boleh berpoligami atau menambah istri kalau belum mampu memberikan nafkah yang layak, karena akan mendatangkan kemudharatan bagi keduanya.5

5. Maisarah H. Muhammad dkk, Wanita dan islam


BAB III

Penutup

D. Kesimpulan

Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal dal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.

Menurut ibnu Jaril bahwa sesuai dengan nama surat ini surat An-Nisa’ maka masalah pokoknya ialah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya.

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pada dasarnya semua agama didunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan yang akan mengatur kehidupan serta pergaulan laki-laki dan wanita secara sah. Perkawinan yang disyariatkan oleh islam adalah perkongsian hidup yang kekal dalam suasana rumah tangga yang harmonis, bukan sekedar memenuhi tuntutan nafsu naluri semata-mata. Islam menetapkan peraturaan-peraturan yang lengkap termasuk dalam hal poligami atau mempunyai istri lebih dari pada satu orang dalam satu waktu


DAFTAR PUSTAKA

Masail Fiqhiyah Al-Haditsah , Masalah-masalah Kontemporel Hukum Islam, Cet. 3 Raja Grafindo Persada : Jakarta. 1998

Maisarah, H. Muhammad dkk, Wanita dan Islam. Lapena : Banda Aceh. 2006

Muliadi Kurdi & Muji Mulia, Poblematika Fiqh Modern : Yayasan Pena. Banda Aceh 2005

Masjfuk Zuhdi, Masil Fiqhiyah. Cet 10. Toko Agung : Jakarta. 1997

Qardawi, Syekh Muhammad Yusuf. Halal Dan Haram Dalam Islam. Bina Ilmu : Surabaya. 1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar